JAKARTA - Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya
Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai
mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau
Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan,
operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus
corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah
melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
"Penyekatan
tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran
Covid-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat
(4/6/2021).
Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri
sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab
Antigen pada saat arus mudik dan balik.
"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujar Darul.
Menurut
dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat
beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul,
dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus
corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, apabila tidak
diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa
ini akan jauh lebih tinggi.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif
tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya
jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota
tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul.
Diketahui,
Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa
larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan
Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik
penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali.
Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah,
Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16
titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat
(158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5
titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya
larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah
pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan,
Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait
gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.