Banyuwangi
: Pemerintah melakukan perpanjangan peberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Banyuwangi sesuai
intruksi Menteri Dalam Negeri, Polresta Banyuwangi membentuk Team Tracer
yang didalamnya ada anggota Babhinkamtibmas untuk mentracer (melacak
Covid 19 di tiap wilayah).
Pembentukan team tracer tersebut
diawali apel pelepasan petugas tracer yang dipimpin Kapolresta
Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu bersama Forkopimda, pejabat utama
Polresta Banyuwangi, tim dinas kesehatan Kabupaten Banyuwangi,
Bhabinkamtibmas, Babinsa, relawan dari GP Ansor, Pemuda Muhammadyah dan
Senkom di lapangan apel Mapolresta Banyuwangi, Jumat pagi (30/7).
Kapolresta
Banyuwangi menyampaikan dengan dibentuknya Team Tracer sesuai intruksi
Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan
Bali.
“Aturan pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah 100%
work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, untuk sektor esensial
diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol
kesehatan yang ketat. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100%
maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, seluruh kegiatan belajar
mengajar dilakukan secara online/daring, pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima
delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” ujar
AKBP Nasrun.
Kemudian, kegiatan konstruksi 100% dengan protokol
kesehatan ketat, tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum
ditutup: area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya,
olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup, transportasi umum
kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan
di tempat.
AKBP Nasrun mengingatkan kepada para Babhinkamtibmas
mengenai Tugas Tracer (pelacak Covid 19) agar dalam melaksanakan
tugasnya tahu betul apa yang harus dilaksanakan.
“Yaitu tugasnya
antara lain mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan
isolasi, memberikan informasi yang benar terkait covid 19 termasuk
isolasi dan karantina yang benar. Memantau kondisi kesehatan orang yang
melakukan karantina dan isolasi, Melaporkan hasil pemantauan kepada
petugas Puskesmas sebagai koordinator traccer. Apabila ada yang
bergejala harus di isolasi minimal 10 sampai 14 hari dan apabila ada
gejala ringan seperti pilek dan batuk di tambah 3 hari,” ujar Kapolresta
Banyuwangi.
AKBP Nasrun menegaskan, yang paling penting adalah
tempat dan karantina bagi yang terpapar atau kontak erat. Tempatnya yang
menentukan adalah Satgas Covid Kecamatan seperti tempat isolasi mandiri
atau terpusat agar tidak tercampur dengan yang lain. (humas resta bwi)