BANGKALAN,-
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum
Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres
Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim Akbp
Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021)siang, merilis hasil ungkap tindak
pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata
api illegal.
Pelaku melakukan penembakan karena menjalin
hubungan asmara dengan Istri Korban dan sakit hati karena masalah
pekerjaan dengan Korban.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico
Afinta, menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim
Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan pada hari
Sabtu (7/8/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.
"Korban
atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk
memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya
kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas
melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban
masih hidup dan mencari pertolongan," jelas Irjen Pol Nico Afinta,
Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021) siang.
Ditambahkan Nico, atas
dasar adanya kejaduan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum polda
jatim dan sat reskrim polres bangkalan mendatangi dan melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan
mengambil proyektil yang ada di lengan korban.
"Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan," tambahnya.
Ketiga
pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33) warga Sawahan, Kota
Surabaya. Yang berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan,
D, (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Yang berperan membantu
memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan
agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut dan F (35) warga
Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Berperan membantu mencari
informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban
pada saat kejadian.
Kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 7
Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi
(freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel
wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo
Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Pada pukul
17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3
(tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun
pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban
melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang
terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,"
lanjutnya.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang
berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan
cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban
dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.
"Tembakan
pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh,
tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya
menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban
sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali," sebutnya.
Sedangkan
motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 (meter) sebanyak
dua kali yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban. Namun
meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala
korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku
sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu
oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari
sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang
memonitor pergerakan Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya
sempat menemani korban di lokasi perbaikan)," pungkasnya.
Barang
bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan
model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber
38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil
yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan,
satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario
warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme
warna hijau.
Kepada ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP
jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56
KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1
ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13
tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim masih
melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III
Jatanras polda jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api
rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara
online.