Jakarta
- Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan
laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di
Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur
yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan
kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari
tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada
tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi
mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum
bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil
pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada
kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam
keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, dari
laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada
tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain
itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur,
ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar
cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian
dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik
dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum
di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak
perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau
kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres
Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun
kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.
Sementara,
Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar
perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.