SURABAYA,
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Jatim, Rabu (2/2/2022) melaksanakan konfrensi pers di Gedung Humas
Polda Jatim, terkait dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan
peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Yang
berdasarkan surat pengaduan masyarakat pada 9 September 2021, atas nama
Drs. H Budi Irawanto, selaku Wakil Bupati Bojonegoro.
Kabid Humas
Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan perkembangan
dari hasil penyelidikan dugaan adanya tindak pidana ITE yang terjadi di
Bojonegoro.
"Jadi disini perkara yang semula ditangani oleh
Polres Bojonegoro telah dilaksanakan gelar, ditarik di penanganannya di
subdit cyber krimsus Polda Jatim," kata KBP Gatot Repli Handoko, usai
prescon, Rabu (2/2/2022) siang.
Lanjut Gatot, kemudian terkait
hal yang dilaporkan adalah pengaduan dari saudara Budi Irwanto, yaitu
wakil bupati Bojonegoro yang teraduh adalah saudari Anna muawanah atau
ibu Bupati Bojonegoro.
"Dari hasil penyelidikan selama ini yang
dilakukan oleh subdit cyber, kita mengambil keputusan bahwa untuk
perkara tersebut terkait ITE yang Ada dugaan pencemaran nama baik grup
WhatsApp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan
penyelidikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan
adalah adanya pertimbangan dari beberapa saksi ada 9 saksi kemudian ada 3
saksi ahli," lanjutnya.
Sementara itu Wadirsus Polda Jatim AKBP
Zulham Efendi, menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh
Polres Bojonegoro, kemudian karena ini kasus melibatkan pejabat daerah
ditarik penanganannya oleh krimsus Polda Jatim.
"Hasil
penyelidikan dari beberapa saksi yang kita periksa ada 8 sampai 9 orang
ditambah dengan 3 orang saksi ahli dan sudah kita putuskan untuk hasil
penyelidikan dihentikan," jelasnya.
"Karena tidak ada unsur
pidana dan beberapa yang sudah kita minta keterangan juga menyatakan
bahwasanya itu adalah grup tertutup," tambahnya.
Lebih jauh
dijelaskan, artinya khusus internal dari pejabat yang ada di Kabupaten
Bojonegoro. Sehingga tidak masuk dalam kategori unsur pidana sehingga
dari ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan.
"Jadi belum sampai lidik. Karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup dan kita hentikan," jelas dia.
Nanti
hasil dari gelar yang kita hentikan. Kita akan mengirimkan perkembangan
kasus kepada pelapor termasuk memberitakan kepada terlapor tentang
kasus yg terakhir.
"Bukan damai? Bukan, ini resmi dari hasil
penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana. Demi kepastian hukum kita
berikan penghentian penyelidikan," pungkasnya.