Jakarta
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah
melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan
secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Hal itu disampaikan Sigit
dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Saya
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan
secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,"
kata Sigit.
Dalam kesempatan itu, Sigit mengapresiasi kepada
Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi
melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan
pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut memudahkan
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi
Pandemi Covid-19.
"Tentunya pelayanan berbasis teknologi
informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan dengan adanya aplikasi
e-filing ini harapan kita dimanapun kita berada, kita bisa melaksanakan
pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita
tentunya tepat waktu," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Eks
Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber
penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan
adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam
rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian
Pandemi Covid-19 dewasa ini.
Sigit menyatakan, dengan taat pajak
di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan mendorong pemulihan
ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial
kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta
hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi
Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh
wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik
bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ucap Sigit.
Oleh
sebab itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada
seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam
membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
"Khususnya
perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan
kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian
dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," tutur Sigit.
Polri,
ditegaskan Sigit, juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak
khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. Dengan
begitu, Sigit mengungkapkan hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan
masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong
pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia.
"Saya
dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk
wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak
kuat, Indonesia Maju," tutup Sigit.