Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Mengungkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur*
MADIUN – Akhirnya pelaku seksual ( begal Payudara ) harus segera memulai petualangannya yang membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini.
Karena terduga pelaku payudara berinisial WD(25) warga Madiun berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.
Kapolsek Kare AKP, Suprapto mengatakan penangkapan tersangka ketika pelaku begal payudara ini dimulai pelaku baru saja melakukan aksi terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di jalan raya Kare - Cermo Kec. Kare Kab. Madiun, Kamis (14/4/22).
Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.
"Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/22).
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya kemungkinan pelaku pelaku seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.
“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk lebih lanjut,” kata IPTU Jumadi.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.
“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan untuk menanyakan alamat kemudian memegang atau payudara korban,”kata IPTU, Jumadi.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.
Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
“Sedang kami memeriksa dan hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU, Johan.
Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. [hmas]