Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri

 


SURABAYA,- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil hasil penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.


"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali-kali," kata Kombes Pol Dirmanto.


Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.


Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.


Modus kedua untuk tersangka membeli benih lobster pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.


"Ilegal Fishing tanpa izin mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika total kerugian negara sebanyak 10 M," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/ 2022).


Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 M.


Jaringan ini adalah jaringan penangkapan ikan ilegal khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. 


"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," tambahnya.


"Meneruskan informasi kita melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita melakukan tindakan kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.


Pastikan kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.


"Rencananya benih lobster ini akan di bawah ke Jakarta. Dan di jakarta nanti ada jaringan lagi dan di bawah batam. Tidak menutup kemungkinan di bawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyelidikanan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24," ucap dia


Keduanya melakukan ini sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. "Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," tutup dia.


Barang bukti yang melihat benih lobster sebanyak kurang lebih 48.000

ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Setiap orang yang sengaja di wilayah

pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas

Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 92 Ancaman Hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Lebih baru Lebih lama