Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Dugaan Eksploitasi Ekonomi SPI Kota Batu

 


SURABAYA - Polda Jatim terima limpahan kasus baru dari Polda Bali terkait eksploitasi ekonomi terhadap siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Polda Jatim pun membuka pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus yang sama.


Hal tersebut Senin dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi awak media di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim kemarin (11/7/22).


"Benar, Pelimpahan kasus baru dari Polda Bali berkaitan eksploitasi ekonomi terhadap siswa di SMA SPI sudah kami terima,"ujar Kombes Dirmanto.


Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah menyediakan hotline pengaduan. 


"Barangkali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor telp ini 0895-343-777-548 langsung Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,"jelas Kombes Dirmanto.


Kombes Dirmanto menambahkan jika kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Sedangkan saat ini masih dalam proses penanganan.


"Kemudian, tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya ditentukan penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kombes Dirmanto.


Dalam kasus pelimpahan dari Polda Bali ini, kata Kombes Dirmanto diduga JE adalah anak anak di berbagai sektor ekonomi. 


"Diduga anak - anak itu ada yang membangun kegiatan-kegiatan di sana dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,"tambah Kombes Dirmanto.


Ia juga menambahkan bahwa limpahan itu adalah delik baru dan sangkaan baru terhadap JE yang saat ini disidang terkait kasus dugaan asusila. 


"Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berusaha untuk membuktikan yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan laporan dari pelapor," ungkap Kombes Dirmanto.


Sedangkan jumlah dugaan dugaan kasus eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini menemukan 6 orang.


"Ada Enam orang korban. Atas nama RB dan kawan kawan. Adalah alumni Sekolah SPI," ujar Kombes Dirmanto.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan bahwa dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu.


"Ini kami masih memeriksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa. Iya masih sekolah (di bawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun,"pungkas Kombes Dirmanto. (**19/dw.1)

Lebih baru Lebih lama