Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

 * 


PASURUAN- Cagar Tim Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.


Pelaku berinisial AND (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Kali ini Polisi memeriksa barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan AND, adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR,Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang.


Dari sini pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.


Esok setiap harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya. 


Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.


“Selanjutnya, DAN dan SKR di Polres Pasuruan Kota guna penyelidikanan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.


Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Iptu Vita. (**19/jam)

Lebih baru Lebih lama