Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

 


SURABAYA,- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP


Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.


"Pengungkapan yang dapat dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari ada kasus yang dilaksanakan kita juga melaporkan kasus 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang dilindungi dilindungi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.


Kedua menemukan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa yang dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari kasus ini, pihak polisi berhasil mewujudkan barang-barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis


"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih tetap dilakukan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang memantau di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/ 2022) siang.


Zulham menambahkan, untuk mengantisipasi bisnis beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.


"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," tambahnya.


Akbp Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta. 


"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegas dia.


Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.


"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," pungkas Zulham.


Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lebih baru Lebih lama