SITUBONDO, Polres Situbondo telah menerima laporan terkait kasus dugaan kasus anak yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah kepada muridnya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo pada tanggal 29 Juli 2022 dan laporan itu langsung ditindak lanjuti dengan kolaborasi bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dan rangkaian upaya penyelidikan.
“Hari ini Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, MA bersama unit PPA gerak cepat dengan melakukan permintaan beberapa orang yang terkait dengan perkara, serta mengamati hasil rekaman CCTV yang terdapat di seputar tempat kejadian perkara (TKP)”, ujar Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (2/8/2022)
Ditambahkan oleh Kasi Humas, Penyelidik bersama Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Situbondo telah melakukan home visit di rumah korban. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan psikologi korban pasca kejadian yang menimpanya.
Untuk diketahui, salah satu oknum Kepala Sekolah SD negeri di Situbondo terlupakan telah mencabuli siswanya. Oknum Kepala sekolah tersebut saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasek oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Situbondo.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kekerasan seksual melalui Call Center 110 atau Satgas PPA di No 081235128144 atau Hotline Kapolres Situbondo di No 081331998456.