Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme



Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, memasuki tahun ajaran baru, dunia pendidikan, khususnya tingkat Perguruan Tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kekerasan, terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah. Paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.


Berdasarkan catatan Global Terrorism Index 2022 menyebut bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 5.226 aksi terorisme di seluruh dunia. Korban meninggal dunia yang berjatuhan akibat aksi tersebut mencapai 7.142 jiwa.


Tidak sedikit dari jumlah tersebut adalah anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta; hal ini menunjukkan bahwa gerakan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan keagamaan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).


Di Indonesia, kata Gatot, data yang dimiliki oleh Densus 88 terkait aksi dan penangkapan pelaku terhadapnya juga menunjukkan angka yang tinggi. Fenomena ini tidak bisa diambil dari penyebaran paham dan gerakan radikalisme dan intoleransi yang utamanya, menyasar kalangan anak-anak muda, termasuk dengan masuk ke wilayah pendidikan.


"Dalam lima tahun terakhir ini saja, dunia pendidikan kita, khususnya kampus, masih menjadi incaran utama kelompok radikal-terorisme," katanya.


Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, proses infiltrasi paham dan gerakan radikal dan ekstremisme masuk dengan berbagai cara, mulai dari menyusup di kegiatan-kegiatan keagamaan (CISForm, 2018), masjid-masjid kampus (INFID, 2018), dan persebaran buku-buku (PPIM) , 2018).


Pola penyebarannya pun tidak lagi dilakukan hanya melalui media dakwah dan forum-forum halaqah, tetapi sudah merambah ke media sosial dan jalur-jalur pertemanan. 


"Hasilnya, sebagaimana dilaporkan PPIM (2020), 24,89% mahasiswa Indonesia terindikasi memiliki sikap intoleran. Dari sumber lain, Alvara Research (2020) melaporkan bahwa 23,4% mahasiswa dan pelajar Indonesia mengaku anti-Pancasila dan malah pro-khilafah. Data-data ini tentu mengkhawatirkan, tetapi bukan berarti tidak bisa kita kalahkan," katanya. 


Sel Tidur


Sebagai pintu terakhir sebelum menjadi tujuan akhir, radikalisme adalah sikap atau mental yang mendukung dan mendukung penggunaan aksi-aksi untuk mencapai suatu tujuan.


Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D. secara lebih spesifik menjelaskan bahwa seseorang dapat dicurigai terjangkit radikalisme jika menunjukkan bentuk-bentuk aksi seperti aksi terorisme, tidak mengecam aksi terorisme, menunjukkan dukungan melalui unggahan di media sosial, kecurigaan aksi teror sebagai rekayasa, dan sebagainya.


"Jika dan pemahaman ini tidak segera diintervensi, sangat mungkin seseorang yang sudah radikal menjadi teroris. Yang bersangkutan tidak lagi mendukung dan mendukung aksi aksi kekerasan, tetapi sudah terlibat langsung dengan pelaku atau eksekutor aksi kekerasan tersebut," Gatot.


Hal yang harus dijangkau bersama, lanjut Gatot, radikalisme terjadi secara bertahap dan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Umumnya, radikalisme bermula dari toleransi, yakni sebuah pemahaman dan sikap yang menolak keberadaan kelompok lain; risih dengan perbedaan.


"Itu sebabnya, tidak sedikit pakar dan pengamat yang menyebut radikalisme seperti sel tidur yang sewaktu-waktu dapat tergerak untuk melakukan aksi-aksi anarkis," katanya.


Lima Sebab


Ia pun memaparkan ada lima alasan mengapa anak-anak muda tertarik pada narasi atau bahkan gerakan intoleran dan radikal. Pertama, mereka sedang mencari identitas diri. Studi yang dilakukan oleh The United States Institute of Peace pada 2010 menunjukkan bahwa 2.032 militan asing jaringan Alqaeda berasal dari kalangan pelajar dan pelajar; mereka adalah orang-orang yang sedang mengembara untuk menemukan jati dirinya.


Kedua, mereka membutuhkan perasaan kebersamaan. Kelompok teroris pandai memanfaatkan para remaja yang sedang resah terhadap kondisi emosionalnya. Mereka ingin mencari kebersamaan yang kadang tidak mereka dapatkan dari keluarganya.


Ketiga, mereka ingin memperbaiki apa yang dianggap mencederai rasa keadilan. Para remaja ini memiliki semangat yang menggebu-gebu dan idealisme yang tinggi untuk melakukan perubahan, hal inilah yang juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris.


Keempat, mereka sedang membangun citra diri. Kelompok remaja sangat ingin menonjol atau eksis, karenanya mereka terlihat tidak ingin melakukan berbagai cara untuk tampil impresif, termasuk di antaranya adalah dengan bagian dari kelompok dan gerakan ekstremis.


Kelima, mereka memiliki akses yang luas untuk berinteraksi dengan siapa pun di dunia maya, termasuk dengan kelompok radikal. Persinggungan di dunia maya inilah yang kerap menjadi asal bagi kalangan muda untuk bergabung dengan kelompok teroris.


"Khusus pada poin terakhir, banyak kalangan yang menyebut media sosial telah membuat kalangan anak-anak muda semakin rentan, terutama -sebagaimana dikemukakan dalam temuan Wahid Foundation (2017)—karena kalangan muda lebih senang belajar agama dari media sosial, dengan ustaz/ah yang kualitas keilmuan dan akhlaknya belum tentu terjamin,” katanya.


Melawan dengan Kebersamaan


Gatot mengatakan, penanggulangan bahaya radikalisme dan terorisme di kalangan perguruan tinggi harus diprioritaskan, selain itu karena hal ini merupakan dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang sedang gencar dihilangkan oleh pemerintah, radikalisme dan bagian itu juga menghancurkan besar bukan saja negara, tetapi kemanusiaan dan peradaban kita.


Untuk itu, Polri serius membangun kerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk melawan segala bentuk ajaran dan gerakan kekerasan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesiapsiagaan nasional, program masifikasi kontra-ideologi, deradikalisasi, netralisasi media, serta netralisasi situasi.


"Pihak kampus pun harus lebih aktif menjadi, meminjam istilah Kadensus 88, kampus inklusi anti-intoleransi. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pertama, membuka lebih banyak ruang perjumpaan di dalam kampus; tak boleh ada organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif. Kampus juga harus tegas soal regulasi anti-radikalisme di internal masing-masing. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan kesepakatan bersama untuk selalu patuh dan menjunjung tinggi empat komitmen dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kampus juga harus selalu memastikan materi pembelajaran mengandung pandangan keagamaan moderat dan bernuansa wawasan kebangsaan," katanya.


"Hanya dengan komitmen dan kebersamaan, kita dapat bersama-sama mengalahkan kesadaran dan gerakan kekerasan," katanya.

Lebih baru Lebih lama