SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.
Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.
Lanjut Kombes Farman, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.
"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," lanjut dia
Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.
"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," pintanya.
Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.