SUMENEP - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Masalembu menangkap kapal ikan asal Probolinggo karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan cantrang di perairan Masalembu, Sumenep.
Kapolsek Masalembu Iptu Mohammad Budi Santoso mengatakan kapal dengan 12 orang ABK itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Masalembu untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Polair Polres Sumenep.
"Dicurigai menggunakan cantrang, kita sudah lakukan pemeriksaan termasuk dokumen-dokumen yang dibawa juga sudah diperiksa oleh Syahbandar, dan sudah kita limpahkan ke Satpolair Polres Sumenep," kata Iptu Budi saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Iptu Budi menyebut, penangkapan kapal ikan milik nelayan Probolinggo itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di perairan Masalembu, Sumenep.
Selanjutnya, pada Rabu (14/12/2022), Polisi bersama instansi terkait melakukan patroli di kawasan perairan Masalembu.
Pada perjalanan sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Masalembu, petugas menemukan kapal nelayan asal Probolinggo.
"Setalah itu kita periksa berikut kelengkapannya," katanya.
Iptu Budi menjelaskan, keberadaan kapal nelayan luar berpotensi adanya terjadinya konflik dengan nelayan Masalembu.
Apalagi, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan asal Probolinggo itu ditengarai menggunakan cantrang.
Pihaknya lantas melimpahkan proses penyelidikan kasus itu kepada Sat Polair Polres Sumenep Polda Jatim yang ada di Kalianget, Sumenep.
"Tadi sudah dikawal oleh tim kami ke Sat Polair Polres Sumenep di Kalianget, ke Kalianget saja kan memerlukan sekitar 9 jam perjalanan laut," tuturnya.
Polsek Masalembu, lanjut Iptu Budi, sudah berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo untuk memberikan edukasi terhadap nelayan di sana untuk menghindari perairan Masalembu. Sebab, potensi konflik antar nelayan rentan terjadi.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo agar memberikan himbauan kepada para nelayan di sana untuk menghindari perairan Masalembu," pungkasnya. (*)