*Kota Mojokerto* – Dalam kurun waktu setahun, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil amankan 118 orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers akhir tahun oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T. melalui Wakapolres Kompol Sarwo Waskito bertempat di Aula Rupatama Mapolresta Mojokerto, Jumat (30/12/2022)
Kompol Sarwo menjelaskan, selama tahun ini terdapat sebanyak 94 laporan polisi terkait narkoba. Dari jumlah tersebut 84 laporan di antaranya telah diselesaikan.
’’Dari seluruh kasus ini terdapat sebanyak 188 orang tersangka terdiri dari 115 laki-laki dan tiga perempuan,’’ jelasnya.
Kompol Sarwo menyebut, ratusan tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan pil dobel L.
"Dari seluruh penangkapan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1,83 kilogram sabu, 114 butir ekstasi, 48,2 gram ganja, dan 3.210.107 butir pil dobel L. ’’Berdasarkan asumsi harga semua barang bukti bernilai Rp 5,25 miliar,’’ tandasnya.
Kompol Sarwo mengungkapkan, dibanding tahun sebelumnya, kasus narkoba mengalami penurunan.
Selama tahun lalu, sebanyak 108 laporan polisi ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 154 orang.
Kondisi ini salah satunya menunjukkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan jerat hukum yang mengintainya.
Selain kasus narkoba, Polisi juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 343. Kasus ini didominasi peredaran miras secara ilegal dengan jumlah mencapai 115. Dari seluruh kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.186 botol miras.
Sementara itu, untuk kasus kriminal, polisi menyelesaikan sebanyak 392 dari 395 laporan polisi yang masuk.
Laporan ini didominasi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mencapai 106 kasus.
Kompol Sarwo menyebut, salah satu kasus paling menonjol yakni dugaan penipuan rekrutmen honorer dengan tersangka Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto.
"Kasus ini masih dalam tahap satu penyidik,’’ imbuhnya. (MK/RH)