KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pembunuhan yang diduga direncanakan oleh tersangka berinisial R kepada korbannya yang berinisial E Warga Buduran Sidoarjo.
Diduga tersangka R melakukan pembunuhan di Jl. Raya Pantura Pasuruan Probolinggo Dusun Pangkrengan Ds. Sumberagung Kec. Grati Kab. Pasuruan.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H. dengan di dampingi Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Mitarta, S.H saat menggelar konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, korban dijemput oleh tersangka R dirumah korban dengan menggunakan kendaraan milik tersangka.
“Korban duduk dibangku sebelah kiri, sementara tersangka R duduk di sebelah kanan sambil menyopiri mobil tersebut,”ujar Kompol Azi.
Di dalam mobi tersebut, korban dengan tersangka membicarakan tentang uang milik korban yang dipinjam oleh tersangka R sebesar Rp. 1,4 Milyar dan korban memaksa tersangka agar uangnya hari Senin dikembalikan sebesar Rp. 750 Juta.
Tersangka yang tidak memiliki uang mengajak korban ke Kec. Grati untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 Kg.
Sesampainya di Kec. Grati Kab. Pasuruan, tersangka mengajak korban untuk kencing di tepi jalan, ketika korban kencing tersangka langsung melakukan penusukan.
"Dilokasi TKP tersangka mengajak korban untuk buang air kecil di pinggir jalan. Ternyata saat korban kencing, tersangka langsung menusuk perut, lengan, dan pipi korban." kata Wakapolres.
Kompol Azi Pratas Guspitu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota, kasus pembunuhan ini rupanya sudah direncanakan oleh tersangka.
"Tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka, karena sebelumnya, Korban datang kerumah tersangka menagih uang sambil marah ke istri tersangka,"jelas Kompol Azi Pratas Guspitu.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polisi untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Pasuruan Kota berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri serta berhati-hati dalam mempercayai orang lain. (*)