KOTA MALANG - Misteri ditemukannya jasad pria bersimbah darah di depan bekas dealer motor Kecamatan Sukun Kota Malang akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota,Polda Jatim.
Jasad itu adalah Madi (71) atau sering dipanggil mbah Madi yang belum diketahui secara jelas tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K mengatakan dari hasil RS dr Saiful Anwar ( RSSA) Kota Malang ditemukan adanya luka robek pada bagian pelipis kiri, bahu kanan dan atas telinga kiri.
"Dari hasil visum itu dugaan kuat korban meninggal karena dianiaya," kata Kompol Danang.
Oleh karenanya Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 9 saksi yang diduga saat kejadian berada di TKP.
Berdasarkan keterangan dari 9 tersebut akhirnya mengerucut pada seorang lanjut usia ( lansia) berinisial S ( 70) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kesehariannya tersangka dan korban merupakan rekanan kerja yang baru saling mengenal selama 2 minggu.
Namun, hubungan pertemanan tersebut sering diselingi cekcok atau perselisihan pendapat.
"Tersangka S (70) ini mengaku bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban," kata Kompol Danang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjabarkan motif kekerasan itu berawal dari korban yang curhat kepada tersangka yang baru beli handphone seharga Rp.200 pada Senin (27/11)dini hari.
Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp.170.000 dan sisanya Rp.30.000 pinjam kepada tersangka.
Namun karena Hp yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan Hp tersebut kepada penjualnya.
"Saat itulah Tersangka menasehati korban dan terjadi cekcok antara korban dengan tersangka," terang Kompol Danang.
Karena tersangka tersinggung atas ucapan korban, akhirnya tersangka mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.
"Saat kami periksa awal, tersangka sempat berbohong dengan menerangkan bahwa korban punya masalah dengan orang lain," tambah Kompol Danang.
Namun setelah Penyidik mendalami keterangan tersebut, akhirnya diketahui bahwa diduga kuat pria usia 70 tahun inisial S inilah diduga kuat pelakunya.
"Pendalaman pemeriksaan, S ini kami tetapkan tersangka," tegas Kompol Danang.
Dikatakan oleh Kompol Danang, sebelumnya tersangka S juga berniat menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban.
Dari ungkap kasus tersebut, kini S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yaitu, uang tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik korban yang diambil pelaku, 2 lembar potong triplek, 1 buah batako yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korba.
Selain itu ada 2 botol sisa air untuk mencuci noda darah, 1 celana jeans warna biru, dan baju warna hitam.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus berupaya untuk mencari identitas lengkap beserta keluarga korban. (*)