MBER - Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember. Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember. Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1). "Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah," kata AKBP Nurhidayat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo. "Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan," tambah AKBP Nurhidayat. Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember. "Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku," terang Kapolres Kapolres Jember. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (*)
MBER - Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember. Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember. Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1). "Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah," kata AKBP Nurhidayat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo. "Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan," tambah AKBP Nurhidayat. Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember. "Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku," terang Kapolres Kapolres Jember. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (*)