SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Dari penangkapan kedua tersangka itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 500 butir pil trex atau Trihexyphenidyl.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan penangkapan kedua tersangka diduga pengedar pil trex terjadi pada Rabu 24 Juli 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran pil trex Kelurahan Dawuhan Kelurahan Situbondo.
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda DF yang mencurigakan di pinggir jalan raya Kelurahan Dawuhan, saat didekati oleh Tim Opsnal Satresnarkoba tersangka DF membuang tas ke sungai. Setelah diperiksa tas yang dibuang berisikan ratusan Pil trex.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo berikuat barang bukti 500 butir pil trex,” kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengungkapan setelah menangkap DF kemudian diperoleh keterangan bahwa tersangka DF memperoleh barang haram itu dari temannya H berprofesi pedagang di jalan Pemuda Kelurahan Mimbaan Kelurahan Panji. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penangkapan terhadap H.
“Keduany sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Situbondo, para tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya.