SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim mengklarifikasi pemberitaan di media online terkait penanganan laporan perkara penggelapan di Polsek Panji yang dinilai lamban.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menerangkan bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yakni LPM/6.Unit Reskrim/ IX/2023/ SPKT/ POLSEK PANJI/ POLRES SITUBONDO tanggal 5 September 2023.
Kemudian dari pengaduan tersebut Polsek Panji melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi peristiwa tindak pidana. Setelah dilakukan gelar perkara, pengaduan tersebut dapat ditingkatkan penyidikan pada 29 April 2024 sesuai Laporan polisi nomor : LP/ B/ 13/ IV/ RES.1.11/ 2024/ SPKT/ POLSEK PANJI / POLRES SITUBONDO.
Dalam laporan tersebut, pelapor atau korban an. Hasyim As’ari alias Enceng (47) alamat Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Sedangkan terlapor an. Supriyadi alias H. Bram (51) alamat Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 April 2024, melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor masih status saksi, meminta keterangan ahli dan menyita 1 unit mobil Honda Jazz pada tanggal 5 September 2024.
“Dari hasil keterangan Polsek Panji bahwa telah melakukan langkah-langkah mulai penyelidikan, gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana sampai akhirnya laporan tersebut sampai pada tahap penyidikan” terang Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, Jum’at (29/11/2024)
Lebih lanjut, Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan informasi dari Polsek Panji bahwa pelapor digugat oleh terlapor dalam perkara Wanprestasi tertanggal 11 November 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dan diterima pada tanggal 13 November 2024.
Karena ada gugatan itu, Polsek Panji menangguhkan proses penyidikan sampai menunggu sidang gugatan perdata itu selesai.
“Menangguhkan penyidikan itu sudah sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dalam pasal 1 dinyatakan Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” terangnya.
Kemudian, tambah Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno bahwa apabila ada hal yang dituduhkan oleh pelapor dalam keterangannya di media online bahwa ada indikasi “masuk angin” oleh oknum Polsek Panji, Polres Situbondo akan melakukan asistensi dan pengawasan oleh Propam untuk mengetahui kebenaran tuduhan tersebut.
“Polres Situbondo akan menindaklanjuti tuduhan pelapor bahwa oknum Polisi “masuk angin”, dalam artian apa nanti akan diselidiki oleh Propam” tutupnya.
Polres Situbondo terbuka bagi masyarakat yang akan menyampaikan keluhan, informasi, saran masukan atau pengaduan terkait oknum Polisi bisa melaporkan langsung melalui Whasapp pengaduan 0811-3391-1000 dan Propam 0812-5227-4747.